Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang terstandarisasi, Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah telah menetapkan Standar Pelayanan melalui Keputusan Kepala Balai NOMOR : KEP/035/II/BL/RH/2024/TM. Berikut kami sampaikan Standar Pelayanan Publik di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
KEP035 - Penetapan Standar Pelayanan BARETA