PROSEDUR
Keluarga dan atau Calon Klien dapat mendaftar secara online maupun melakukan scan pada barcode yang tersedia diseluruh media sosial milik Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah. Selanjutnya Keluarga dan atau Calon Klien dapat mengisi formulir secara online. Informasi lengkap dapat menghubungi Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah melalui Whatsapp di Nomor 082250261030
PERSYARATAN:
- Usia minimal 12 tahun dan maksimal 49 tahun. Di luar usia tersebut, ditentukan oleh keputusan tim penerimaan.
- Korban penyalahguna narkoba yang ditandai dengan hasil urine positif atau memiliki riwayat penyalahgunaan dalam dua belas (12) bulan terakhir yang dibuktikan dengan suratketerangan dari rumah sakit/ institusi pemerintah atau swasta.
- Untuk calon klien wanita, tidak sedang dalam keadaan hamil.
- Tidak ada diagnosa gangguan jiwa berat, ditentukan oleh hasil pemeriksaan medis atau jika dibutuhkan melalui surat keterangan dari dokter spesialis kejiwaan/ psikiater.
- Tidak memiliki cacat fisik atau penyakit kronis/ akut yang dapat mengganggu proses rehabilitasi.
- Calon klien wajib diantar oleh keluarga/ wali sebagai penanggung jawab selama klien menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
- Penanggung jawab yang tidak tertera di dalam KK (Kartu Keluarga) klien, wajib menyertakan surat kuasa dari orangtua atau pasangan yang sah.
- Calon klien yang berasal dari kiriman instansi pemerintah atau swasta harus membawa surat pengantar resmi dari instansi/ organisasi tersebut.
- Calon klien dengan status siswa atau mahasiswa wajib menyertakan surat cuti akademik.
- Calon klien yang bekerja sebagai ASN/ POLRI/ TNI/ Swasta wajib menyertakan surat cuti kerja.
- Calon klien wajib mengikuti rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah sampai dengan selesai program.
- Keluarga wajib menghadiri pertemuan yang dijadwalkan oleh petugas Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Seperti Kegiatan Family Dialogue (FD), konseling keluarga, Family Support Group (FSG), kunjungan keluarga, dan sebagainya.
KELENGKAPAN ADMINISTRASI WAJIB BAGI CALON KLIEN:
- Fotokopi KTP Calon Klien
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto calon klien berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Fotokopi BPJS Calon Klien (AKTIF) (untuk BPJS Luar Kota Samarinda harus melakukan proses pemindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ke Puskesmas Lempake Samarinda Utara).
- Materai Rp. 10.000,- sebanyak 6 lembar
- Surat Keterangan Kejiwaan dari psikiater (jika diperlukan)
- Surat cuti kerja bagi calon klien ASN/ POLRI/ TNI/ Swasta
- Surat cuti akademik bagi calon klien yang masih sekolah atau kuliah
- Surat Rekomendasi dari BNN Provinsi / Kabupaten / Kota terdekat
KELENGKAPAN PRIBADI WAJIB BAGI CALON KLIEN:
- Celana Pendek ¾ (tidak berbahan Jeans dan tidak bertali) = 3 buah
- Handuk = 1 buah
- Pakaian Dalam = 4 buah
- Perlengkapan Ibadah (Sarung, Baju Koko, Peci, Sajadah, Alqur’an, Perlengkapan Sembahyang, Kitab Suci / Buku Agama lainnya)
- Sandal Jepit = 1 Pasang
- Kemeja Putih = 2 buah
- Kaos Putih = 2 buah
- Ikat pinggang = 1 buah
- Celana Kain Hitam Panjang = 2 buah
- Kaos Dalam /singlet = 3 buah
- Celana Training Panjang = 2 buah
- Sepatu Formal (Pantofel) = 1 pasang
- Sepatu Olahraga = 1 Pasang
- Masker Medis
- Snack Kecil Tambahan (Kemasan bukan kaleng dan bukan kaca) secukupnya
- Pembalut dan Keperluan lainnya Khusus Wanita (Bagi Calon Klien Perempuan)
Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah membagi 2 Jam Pelayanan sebagai berikut:
- Jam Pelayanan Penerimaan Klien
Pelayanan Penerimaan Klien dilakukan setiap hari dari Senin sampai dengan Minggu selama 24 Jam (Non Stop).
- Jam Pelayanan Manajemen
-
- Senin-Kamis: 07.30 – 16.00 WITA
- Jumat: 07.30 – 16.30 WITA
- Sabtu & Minggu: Libur