BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BNN NO. 5 TAHUN 2012 ORGANISASI TATA KERJA BALAI REHABILITASI BNN
Tugas Balai Rehabilitasi : Pasal 2 :
- Melaksanakan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Melaksanakan fasilitas pengembangan metode rehabilitasi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang rehabilitasi,
- Melaksanakan pelayanan wajib lapor.
Fungsi Balai Rehabilitasi : Pasal 3 :
- Melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan medik, Poliklinik umum dan penunjang medik
- Melaksanakan detoksifikasi
- Melaksanakan pelayanan terapi psikoedukasi dan psikososial, metode therapeutic community
- Melaksanakan pemberian pengetahuan dasar tentang adiksi dan memberikan serta menyiapkan keterampilan
- Melaksanakan asesmen persiapan program rehabilitasi
- Melaksanakan pembekalan untuk persiapan kembali kedalam masyarakat dan keluarga