Skip to main content

BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BNN NO. 5 TAHUN 2012 ORGANISASI TATA KERJA BALAI REHABILITASI BNN

Tugas Balai Rehabilitasi : Pasal 2 :

  • Melaksanakan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
  • Melaksanakan fasilitas pengembangan metode rehabilitasi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang rehabilitasi,
  • Melaksanakan pelayanan wajib lapor.

Fungsi Balai Rehabilitasi : Pasal 3 :

  • Melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan medik, Poliklinik umum dan penunjang medik
  • Melaksanakan detoksifikasi
  • Melaksanakan pelayanan terapi psikoedukasi dan psikososial, metode therapeutic community
  • Melaksanakan pemberian pengetahuan dasar tentang adiksi dan memberikan serta menyiapkan keterampilan
  • Melaksanakan asesmen persiapan program rehabilitasi
  • Melaksanakan pembekalan untuk persiapan kembali kedalam masyarakat dan keluarga
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel