Skip to main content

Bagaimana Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah ?

No Nama S.O.P Link
1 Standar Operasional Prosedur  Permohonan Informasi Klik Disini
2 Standar Operasional Prosedur Uji Konsekuensi Klik Disini
3 Standar Operasional Prosedur Penetapan, Pemutakhiran dan Pendokumentasian Daftar Informasi Publik Klik Disini

Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Apakah saja persyaratan mengajukan permintaan informasi publik dan keberatan?

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (WNI) atau Paspor (WNA) dan atau identitas resmi lainnya untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum di Indonesia.

Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi publik dan pengajuan keberatan?

  1. Datang langsung: Mengisi formulir di kantor PID Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah (Gedung Manajemen Lantai 2)
  2. Online Submission: Mengisi e-form yang terdapat pada website balairehabtanahmerah.bnn.go.id (Menu Keterbukaan Informasi Publik)

Apabila data permintaan informasi dan atau persyaratan pengajuan keberatan sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa permintaan informasi sudah diterima dan sedang diproses.

Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?

Tanggapan atas permintaan informasi publik yang disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, dikirim melalui pos, atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.

Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis ataupun melalui surat elektronik akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja.

Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?

Tim PID Pembantu Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak (misal penelitian dan atau praktik kerja lapangan). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.

Waktu layanan informasi

Layanan informasi publik onsite di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 07.30 – 16.00 WITA, sedangkan layanan informasi Publik online dilayani setiap hari selama 24 Jam.

Skip to content made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel