
Divisi Kefarmasian Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah menggandeng Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda untuk melakukan pemusanahan sediaan farmasi yang telah masuk masa expired date. Pemusnahan obat dilakukan untuk menghindarkan pengguna layanan dalam hal ini klien terpapar dari produk kefarmasian yang tidak terjamin keamanannya. Divisi kefarmasian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Klinik Pratama Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah yang beberapa waktu lalu berhasil meraih akreditas Paripurna dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna layanan. Apoteker Rania Afifa Yasmin, S.Farm yang ditemui pada saat dilakukan pemusnahan sediaan farmasi menyampaikan quality control pada layanan kefarmasian merupakan komitmen yang terus dijaga, dan pemusnahan sediaan farmasi yang telah memasuki masa expired date ini menjadi bukti nyata komitmen dari layanan kefarmasian. (Humas Bareta, 2024)