Skip to main content
Keterbukaan Informasi PublikKembali

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Bidang: Umum
Informasi Yang Dikecualikan Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbangan Jangka Waktu
Dibuka Ditutup
Dokumen Penawaran / Penyedia UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Terjadinya kemungkinan persaingan usaha tidak sehat dan pelanggaran etika pengadaan barang/Jawa Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa informasi dimaskud dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat 10 Tahun
Surat Menyurat antar Badan Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Terjadi kemungkinan gangguan kredibilitas organisasi Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa informasi ditutup dikarenakan memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra publik menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan 10 Tahun
Hasil Pemeriksaan Auditor UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Terjadi kemungkinan gangguan atas kredibilitas organisasi dan hambatan dalam perbaikan berkelanjutan

Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa informasi ditutup dikarenakan memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra publik menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan

 

 

 

10 Tahun
Bidang: Sumber Daya Organisasi, Aparatur, dan Tata Laksana
Informasi Yang Dikecualikan Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbangan Jangka Waktu
Dibuka Ditutup

Dokumen Kepegawaian (Berkas Lamaran, Berkas Kenaikan Pangkat-Golongan-Jabatan, Berkas daftar usulan penetapan angka kredit, berkas mutasi pegawai, berkas riwayat pemeriksaan kesehatan pegawai, SK CPNS/PNS/PPPK, dokumen terkait data keluarga pegawai, dokumen terkait penghasilan pegawai, dokumen terkait penilaian pegawai, dokumen pelatihan dan pendidikan pegawai, dokumen hukuman disiplin pegawai, dokumen kontrak pegawai PPNPN, dokumen pemulihan nama baik,  dokumen dan korespondensi terkait formasi pegawai, dokumen dan korespondensi terkait persetujuan formasi pegawai, dan dokumen lainnya yang memuat data pribadi pegawai)

 

 

 

 

 

1.      UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h, huruf i, dan huruf j;

2.      UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan

3.      UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Akan mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia dan akan mengganggu kepentingan organisasi dalam memberikan pertimbangan terkait kepegawaian Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia 10 Tahun
Bidang: Pelayanan Rehabilitasi
Informasi Yang Dikecualikan Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbangan Jangka Waktu
Dibuka Ditutup
Seluruh isi dokumen Rekam Rehabilitasi (termasuk nomor rekam rehabilitasi, data penggunaan yang memuat seluruh identitas klien termasuk alamat dan data lainnya yang memuat informasi pribadi klien, data diagnosis penyakit yang diderita klien, serta seluruh aktivitas klien).

1.      UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 47 ayat (2);

2.      UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h, huruf i, dan huruf j; dan

3.      UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 57 ayat (1).

Dapat mengungkapkan rahasia pribadi klien rehabilitasi Melindungi data pribadi pasien yang bersifat rahasia Sampai ada perintah hakim / pengadilan
Skip to content made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel