
Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah mengikuti Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Pada desk evaluasi ini, Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Bapak Drs. Sutarso, SH., M.Sc dan Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas, Bapak Kanif Anshori bersama seluruh Tim Pembangunan Zona Integritas Tahun 2024 hadir secara langsung untuk mengikuti jalannya penilaian ini. Dalam pemaparannya capaian pembangunan dan dampak pembangunan Zona Integritas, Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Bapak Drs. Sutarso, SH., M.Sc menyampaikan bahwa Bareta telah secara konsisten melakukan upaya-upaya pembangunan Zona Integritas yang dalam pembangunannya tersebut semuanya telah berdampak pada capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah yaitu nilai Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Angka Kualitas Hidup Klien.
Ibu Annisa dan Bapak Nyoman Bagus selaku Tim Penilai Nasional dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menyampaikan bahwa pemaparan Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah dalam upaya melakukan pembangunan Zona Integritas telah sangat baik dan komprehensif, oleh karena itu pihaknya berharap dapat melakukan kunjungan lapangan di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah untuk melihat secara langsung praktik pembangunan Zona Integritas di Bareta. Kegiatan desk evaluasi ini, juga turut dihadiri oleh Bapak Marwan Idris, S.E., M.M., CfrA selaku auditor utama yang juga bertugas sebagai Tim Penilai Internal dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Sebagai closing statement Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Bapak Drs. Sutarso, SH., M.Sc menyampaikan bahwa penekanan bahwa Zona Integritas adalah sebuah komitmen keberlanjutan harus disadari oleh setiap pegawai khususnya yang tergabung dalam Tim Pembangunan Zona Integritas, bahwa desk evaluasi akan berakhir hari ini, tapi semangat menghadirkan layanan berkualitas bebas praktik Gratifikasi dan KKN adalah hal yang harus terus diupayakan.(Humas Bareta, 2024).