
Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah mengikuti giat kick off dan sosialisasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Wilayah Kalimantan Timur. Kegiatan ini merupakan proses penilaian komitmen badan publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun komponen penilaian monev keterbukaan informasi ini antara lain Kualitas Informasi, Jenis Informasi, Pelayanan Informasi, Sarana Prasarana, Digitalisasi, dan Komitmen Organisasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah yang diwakili oleh anggota tim PPID Pembantu yang hadir pada giat monev tersebut menyampaikan secara langsung pada forum tersebut bahwa diikutsertakannya Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah pada penilaian menjadi pemacu bagi Tim PPID untuk “unjuk gigi” dalam proses penilaian yang ada. Tim PPID Pembantu Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah akan berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk memantaskan diri dalam meraih predikat sebagai badan publik informatif. (Humas Bareta, 2024).