Prosedur Permohonan Informasi di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah
Berikut adalah prosedur permohonan informasi terkait tugas dan fungsi kami sebagai institusi pemberi layanan rehabilitasi narkoba rawat inap bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika :
- Layanan informasi di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Bagian Informasi dan berkoordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BNN RI;
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah dengan alamat di Jalan Ruas Samarinda Bontang KM. 06 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda 75119;
- Permohonan informasi ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah dapat disampaikan secara langsung ke ULT maupun melalui surat ke alamat ULT Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah di atas atau surat elektronik ke alamat balairehab_tanahmerah@bnn.go.id atau dengan menghubungi call center pada nomor 082250261030. Permohonan informasi publik juga dapat disampaikan langsung melalui laman : https://balairehabtanahmerah.bnn.go.id/formulir-permohonan-informasi/
- Pemohon informasi wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Jika pemohon informasi mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan foto copy KTP;
- Jika pemohon informasi mengatasnamakan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), wajib menyertakan akte notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri;
- Jika pemohon informasi mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan akte pendirian perusahaan.
- Sesuai ketentuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat di tambah 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan terlebih dahulu;
- Jadwal pelayanan informasi sebagai berikut:
- Senin-Kamis : Pukul 09.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-15.00 WIB
- Jumat : Pukul 09.00-11.30 WIB dan Pukul 13.30-15.00 WIB
- Pemohon informasi tidak dipungut biaya, jika ada dokumen yang harus di fotocopy dan penggandaan dalam bentuk CD/DVD maka dibebankan kepada pemohon informasi;
- Informasi lebih lengkap mengenai permohonan informasi di Badan Narkotika Nasional RI dapat mengunjungi laman : https://ppid.bnn.go.id/