Sebagai unit penyelenggara pelayanan publik yang menghadirkan layanan rehabilitasi NAPZA, Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanannya termasuk dalam mendukung upaya peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, serta Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik maka Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah menetapkan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi sebagai langkah strategis dalam mengimplementasikan aturan formal terkait keterbukaan informasi publik.
Adapun Tugas dan Fungsi Pokok Tim PID Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu:
- Melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan
informasi; - Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
- Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil.
Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah berdasarkan Keputusan Kepala Balai Nomor 012 Tahun 2024 menetapkan PPID Pembantu dengan struktur dan deskripsi kerja sebagai berikut:
| No | Nama | Bidang | Deskripsi Kerja |
| 1. | Kanif Anshori, S.Pd.I | Pejabat PID Pembantu |
|
| 2. | Ns. Angga K. Pramandita Willem, S.Kep | Bidang Pelayanan Informasi |
|
| 3. | Yudis Surya Juniardi, A.Md.Ds | Bidang Pengelolaan Informasi |
|
| 4. | Dedy Sofyan, A.Md.KL | Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa |
|
| 5. | Rafli P. Hidayat, S.Tr.T
| Bidang Kearsipan dan Pendokumentasian |
|
| 6. | Ns. Uzi Regina Sembiring, S.Kep | Bidang Kerjasama Organisasi |
|











