Skip to main content

Profil PPID

Sebagai unit penyelenggara pelayanan publik yang menghadirkan layanan rehabilitasi NAPZA, Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanannya termasuk dalam mendukung upaya peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, serta Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik maka Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah menetapkan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi sebagai langkah strategis dalam mengimplementasikan aturan formal terkait keterbukaan informasi publik.

Adapun Tugas dan Fungsi Pokok Tim PID Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu:

  1. Melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan
    informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  5. Pengujian Konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
  7. Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil.

 

Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah berdasarkan Keputusan Kepala Balai Nomor 012 Tahun 2024 menetapkan PPID Pembantu dengan struktur dan deskripsi kerja sebagai berikut:

No Nama Bidang Deskripsi Kerja
1. Kanif Anshori, S.Pd.I Pejabat PID Pembantu
  • Menjamin pelaksanaan Keterbukaan Informasi berjalan sesuai amanat undang-undang.
  • Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksanaan keterbukaan informasi publik
2. Ns. Angga K. Pramandita Willem, S.Kep Bidang Pelayanan Informasi
  • Memberikan pelayanan informasi yang responsif
  • Menyediakan dan memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan melalui berbagai platform media
  • Memastikan proses pemutakhiran informasi dan dokumentasi berjalan sesuai dengan rencana kerja PID Balai Rehabilitasi Tanah BNN Tanah Merah
3. Yudis Surya Juniardi, A.Md.Ds Bidang Pengelolaan Informasi
  • Melakukan pengelolaan informasi berdasarkan kategori informasi
  • Menginventarisir informasi publik yang berkaitan dengan pelayanan rehabilitasi
  • Mengolah data dan informasi seputar rehabilitasi dalam bentuk visual (gambar/video) untuk disajikan oleh bidang pelayanan informasi
4. Dedy Sofyan, A.Md.KL Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
  • Menerima aduan masyarakat terkait pelayanan informasi publik dengan mengutamakan prinsip responsif, akuntabel, dan transparan
  • Melakukan koordinasi dengan Pejabat PID terkait penyelesaian sengketa
  • Apabila diperlukan, bersama-sama dengan Tim PID melakukan koordinasi bersama Komisi Informasi terkait penyelesaian sengketa
5.

Rafli P. Hidayat, S.Tr.T

 

Bidang Kearsipan dan Pendokumentasian
  • Melakukan manajemen kearsipan yang komprehensif dalam pengelolaan arsip dan dokumentasi
  • Menjamin keamanan data arsip dan dokumentasi
  • Melakukan proses retensi arsip yang telah masuk dalam periode waktu pemusnahan
6. Ns. Uzi Regina Sembiring, S.Kep Bidang Kerjasama Organisasi
  • Melakukan tugas sesuai dengan prosedur operasional tetap pelaksanaan kerjasama.
  • Menyusun draft nota kesepahaman/perjanjian kerjasama.
  • Bersama-sama dengan Penanggungjawab Bidang Humas dan Kerjasama, melakukan koordinasi dengan stake holder terkait dalam rangka rencana kerjasama.
  • Memastikan adanya monitoring evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan kerjasama serta menyusun laporan terkait hasil monitoring evaluasi tersebut.

Dasar Hukum

No Nama File
1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Lihat
2 Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Lihat
3 Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Lihat
4 Keputusan Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Nomor 001 Tahun 2025 tentang Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 Lihat
5 Keputusan Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Nomor 009 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Balai Rehabilitasi Tanah Merah Lihat

Program Kegiatan PID

No Nama Program/Kegiatan PJ Kegiatan Target Jadwal Pelaksanaan Besaran Anggaran Realisasi Kegiatan/Status Program
1 Publikasi Sesuai Daftar Informasi Publik Yudis Surya Juniardi 600 Postingan Setiap Hari Non Dipa

Sedang dalam proses pelaksanaan

(Terlaksana 1.096 Postingan Sampai dengan Triwulan 2 Tahun 2025)

2 Sosialisasi Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah ke Masyarakat Angga K. P. Willem 8 Kegiatan Triwulan Non Dipa

Sedang dalam proses pelaksanaan

(Terlaksana 3 Kegiatan Sampai dengan Triwulan 2 Tahun 2025)

3 Pelayanan Informasi onsite dan online Angga K. P. Willem 12 Layanan Tentaif Non Dipa

Sedang dalam proses pelaksanaan

(Terlaksana 27 Layanan sampai dengan Triwulan 2 Tahun 2025)

4 Pelayanan Aduan/Sengketa Informasi Dedy Sofyan Tentatif Non Dipa

Sedang dalam proses pelaksanaan

(Belum terdapat aduan atau sengketa informasi)

5 Pelayanan Kearsipan Rafli P. Hidayat Semua Dokumentasi Tentatif Non Dipa Sedang dalam proses pelaksanaan
6 Layanan Kerja Sama MoU Uzi Regina Sembiring 4 Kerjasama Tentatif Non Dipa

Sedang dalam proses pelaksanaan

(Terlaksana 7 Kerjasama Sampai dengan Triwulan 2 Tahun 2025)

SALAM KETERBUKAAN INFORMASI DARI KAMI!
Profile PPID
Bambang Styawan S.Pdi., M.M., M.Si.

Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah
Profile PPID
Kanif Anshori S.Pd.I
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Skip to content made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel