Informasi Wajib Berkala

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Rencana dan Realisasi Program / Kegiatan
- Program Unggulan
- Agenda Kerja Kepala Balai
- Ringkasan Laporan Keuangan
- Pelaporan Kinerja PPID Pelaksana ke Komisi Informasi Kaltim
- Peraturan, Keputusan, dan/Atau Kebijakan
- Prosedur Memperoleh Informasi Publik
- Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Tanggap Darurat
- Perencanaan, Anggaran, Laporan Pertanggungjawaban
- Informasi Penerimaan Calon Pegawai/ Pejabat/ Peserta Didik
Rencana dan Realisasi Program / Kegiatan

A. RKA-KL
B. Laporan Realisasi Anggaran
C. Neraca
D. Catatan Atas Laporan Keuangan
E. Daftar Aset dan Barang Inventaris
A. Pelaporan Layanan Informasi Publik
B. Dokumentasi Penyampaian Laporan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur
B. Dokumentasi Penyampaian Laporan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur

A. Daftar Rancangan Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan
B. Daftar Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Telah di Sahkan
A. Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi +62 877-77-165-162 (WhatsApp)
B. Tata Cara Pengaduan dan Keberatan

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi +62 877-77-165-162 (WhatsApp)
A. Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Publik

B. Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pihak Eksternal

C. Alasan Penolakan Informasi dan Pengajuan Keberatan

A. Ringkasan
B. Tahapan
- Tahap Perencanaan
Dokumen 2026 s/d Juni 2025 Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Paket 1 Paket 2 Paket 1 Lihat Lihat Lihat - Tahap Pemilihan
Dokumen 2026 s/d Juni 2025 Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Paket 1 Paket 2 Paket 1 Lihat Lihat Lihat - Tahap Pelaksanaan
Dokumen 2026 s/d Juni 2025 Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Paket 1 Paket 2 Paket 1 Lihat Lihat Lihat
A. Surat Keputusan Tentang Prosedur Tanggap Darurat
Tanggap Darurat
Dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pegawai, klien rehabilitasi, tamu, serta setiap pengguna fasilitas, Balai Rehabilitasi Narkotika Tanah Merah senantiasa mengedepankan aspek keselamatan dan kesiapsiagaan dalam setiap kegiatan. Salah satu fasilitas yang memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kegiatan di lingkungan Balai adalah Gedung Serbaguna. Gedung ini digunakan untuk berbagai aktivitas, mulai dari kegiatan pembinaan dan rehabilitasi, pertemuan, kegiatan kedinasan, hingga aktivitas yang melibatkan banyak orang.
Oleh karena itu, setiap pengguna Gedung Serbaguna perlu memahami prosedur keselamatan, mengenali lingkungan sekitar, serta mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila terjadi keadaan darurat. Melalui video Safety Briefing Gedung Serbaguna Balai Rehabilitasi Narkotika Tanah Merah ini, kami akan memberikan informasi mengenai fasilitas keselamatan yang tersedia, jalur evakuasi, titik kumpul, akses keluar gedung, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan selama berada di dalam Gedung Serbaguna.
Sarana Penyebarluasan Informasi Tanggap Darurat
Balai Rehabilitasi Narkotika Tanah Merah juga telah menyediakan sarana prasarana penyebarluasan informasi keadaan/tanggap darurat dengan penyediaan 3 Unit Video Tron pada Gedung Serbaguna. Video informasi keadaan/tanggap darurat selalu disampaikan kepada pengguna layanan yang menggunakan sarana gedung serbaguna sebelum pelaksanaan acara dimulai.

A. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
B. Rencana Kerja Tahunan
C. Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional
D. Perjanjian Kinerja
E. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah(LAKIP)
F. Indikator Kinerja Utama
G. Penyerapan Anggaran
H. Informasi Rencana Umum Pengadaan
A. Penerimaan Calon Pegawai dan/atau Pejabat
Balai Rehabilitasi Narkotika Tanah Merah tidak melaksanakan penerimaan atau rekrutmen calon pegawai dan/atau pejabat secara mandiri. Informasi mengenai penerimaan pegawai dan/atau pejabat di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengikuti kebijakan dan pengumuman dari BNN RI atau instansi yang berwenang.
B. Penerimaan Calon Peserta Didik
Balai Rehabilitasi Narkotika Tanah Merah tidak menyelenggarakan kegiatan/ layanan pendidikan untuk umum dan tidak melaksanakan penerimaan calon peserta didik.